Saturday

Audit Keuangan BKPP Abdya

BANDA ACEH - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Afrizi Hadi mengatakan audit koordinasi dan supervisi dalam rangka pencegahan korupsi oleh Tim Auditor KPK dan BPKP terhadap pelaksanaan APBK Abdya 2014-2015 sudah tuntas pada Kamis (28/5). Saran dari auditor KPK dan BPKP terhadap Pemkab Abdya untuk mematuhi semua aturan dalam pelaksanaan APBK," kata Afrizi Hadi kepada Aceh-gayo.blogspot.com di Kantor BPKP Aceh. Banda Aceh, Jumat (29/5).

Didampingi sejumlah kepala bidang di BPKP Aceh, Afrizi mengatakan, pihaknya sempat terkejut dengan berita berjudul “Tim KPK Audit Pemkab Nagan" seperti dimuat Acceh-gayo.blogspot.com beberapa hari lalu. Pasalnya, menurutnya jika masyarakat yang membacanya, berita itu terkesan tim auditor KPK dan BPKP, sedang mengaudit khusus terhadap dugaan tindak pidana korupsi.


Padahal, audit yang dilakukan Tim KPK dan BPKP itu adalah audit koordinasi, supervisi dalam rangka pencegahan korupsi. BPKP dan KPK, kata Afrizi Hadi, ada melakukan penandatanganan kerjasama untuk pelaksanaan supervisi pencegahan korupsi. Tindak lanjut dari kerjasama itu, adalah melakukan koordiirasi, supervisi dalam pencegahan korupsi di daerah, baik pada jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk sampel pertama tindak lanjut dari kerjasama BPKP dengan KPK itu, lanjut Afrizi Hadi, pada tahun 2012-2013, pihaknya telah melakukan pelaksanaan supervisi pencegahan korupsi untuk Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh. Pada tahun 2013 - 2014, kegiatan yang serupa dilakukan untuk Aceh Utara dan Pidie. Sedangkan pada 2014-2015, sasaran supervisi pencegahan korupsinya, diambil dua kabupaten lagi, yaitu Abdya dan Nagan Raya.

Kata Afrizi, dalam pelaksanaan koordinasi, supervisi pencegahan korupsi itu sampelnya diambil dua tahun anggaran yang berdekatan untuk perbandingan. "Kemudian tim audiior KPK maupun BPKP bisa melihat dan menganalisa sistem pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana bansos dan hibah. Berikutnya dalam pelaksanaan peningkatan pendafatan asli daerah, apakah sudah dilakukan dengan sistem standar minimal yang benar atau belum," kata Afrazi.

Misalnya, kata Afrizi, dalam pengadaan barang dan jasa, apakah sudah dilakukan sesuai isi keppres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, begitu juga dengan pelaksanaan penyaluran dana hibah dan bansos, apakah sudah sesuai permendagri yang mengatur penyaluran dana hibah dan bansos tersebut.

No comments:

Post a Comment