BANDA ACEH - Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Afrizi Hadi mengatakan
audit koordinasi dan supervisi dalam rangka pencegahan korupsi oleh Tim Auditor
KPK dan BPKP terhadap pelaksanaan APBK Abdya 2014-2015 sudah tuntas pada Kamis
(28/5). Saran dari auditor KPK dan BPKP terhadap Pemkab Abdya untuk mematuhi semua
aturan dalam pelaksanaan APBK," kata Afrizi Hadi kepada Aceh-gayo.blogspot.com
di Kantor BPKP Aceh. Banda Aceh, Jumat (29/5).
Didampingi sejumlah
kepala bidang di BPKP Aceh, Afrizi mengatakan, pihaknya sempat terkejut dengan berita
berjudul “Tim KPK Audit Pemkab Nagan" seperti dimuat Acceh-gayo.blogspot.com
beberapa hari lalu. Pasalnya, menurutnya jika masyarakat yang membacanya, berita
itu terkesan tim auditor KPK dan BPKP, sedang mengaudit khusus terhadap dugaan tindak
pidana korupsi.
Padahal, audit yang
dilakukan Tim KPK dan BPKP itu adalah audit koordinasi, supervisi dalam rangka pencegahan
korupsi. BPKP dan KPK, kata Afrizi Hadi, ada melakukan penandatanganan kerjasama
untuk pelaksanaan supervisi pencegahan korupsi. Tindak lanjut dari kerjasama itu,
adalah melakukan koordiirasi, supervisi dalam pencegahan korupsi di daerah, baik
pada jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk sampel pertama
tindak lanjut dari kerjasama BPKP dengan KPK itu, lanjut Afrizi Hadi, pada tahun
2012-2013, pihaknya telah melakukan pelaksanaan supervisi pencegahan korupsi untuk
Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh. Pada tahun 2013 - 2014, kegiatan yang serupa
dilakukan untuk Aceh Utara dan Pidie. Sedangkan pada 2014-2015, sasaran supervisi
pencegahan korupsinya, diambil dua kabupaten lagi, yaitu Abdya dan Nagan Raya.
Kata Afrizi, dalam
pelaksanaan koordinasi, supervisi pencegahan korupsi itu sampelnya diambil dua tahun
anggaran yang berdekatan untuk perbandingan. "Kemudian tim audiior KPK maupun
BPKP bisa melihat dan menganalisa sistem pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana
bansos dan hibah. Berikutnya dalam pelaksanaan peningkatan pendafatan asli daerah,
apakah sudah dilakukan dengan sistem standar minimal yang benar atau belum,"
kata Afrazi.
Misalnya, kata Afrizi, dalam pengadaan barang dan
jasa, apakah sudah dilakukan sesuai isi keppres yang mengatur tentang pengadaan
barang dan jasa, begitu juga dengan pelaksanaan penyaluran dana hibah dan
bansos, apakah sudah sesuai permendagri yang mengatur penyaluran dana hibah dan
bansos tersebut.
No comments:
Post a Comment