Sunday

Truk Pengangkut BBM Ditahan Polres Aceh Tengah

TAKENGON – Polres Aceh Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang akan dipakai untuk salah satu perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan 2. Polres Aceh Tengah mengamankan dua unit truk tangki pengangkut BBM yang diduga ilegal itu sejak Rabu (6/5).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu truk tangki telah dilengkapi dengan dokumen resmi sehingga proses penyelidikannya dihentikan oleh pihak kepolisian setempat. Ada satu truk tangki lagi yang masih kita periksa karena belum bisa melengkapi dengan dokumen resmi. Kalau yang satu lagi dokumennya, sudah lengkap," kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan yang dihubungi Aceh-gayo.blogspot.com melalui telepon, Sabtu (16/5).


Menurut Raja Gunawan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk tangki pengangkut BBM untuk industri tersebut, hanya terdapat kesalahan administrasi yang sampai dengan saat ini masih dalam proses. Sedangkan satu unit mobil tangki berlogo Petronas telah selesai untuk proses pemeriksaannya. "Awalnya kami menduga bila mobil berlogo Petronas itu, tidak memiliki izin atau dokumen resmi.


Namun setelah diperiksa semuanya lengkap," pungkasnya. Kasus BBM ilegal yang dipasok untuk salah satu perusahaan yang sedang mengejakan PLTA Peusangan I dan 2 pernah terjadi sebelumnya, yakni pada April 2014. Polres Aceh Tengah juga pernah menahan tiga truk tangki yang berisi bahan bakar minyak (BBM). Penahanan ketiga truk tangki itu karena diduga mengantongi dokumen palsu. Puluhan ribu liter solar yang diangkut truk tersebut saat itu untuk dipasok ke salah satu perusahaan yang, sedang membangun proyek PLTA Peusangan di Kawasan Kecamatan Silih Nara.

No comments:

Post a Comment