TAKENGON – Polres
Aceh Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk tangki pengangkut
Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang akan dipakai untuk salah satu perusahaan
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan 2. Polres Aceh Tengah mengamankan
dua unit truk tangki pengangkut BBM yang diduga ilegal itu sejak Rabu (6/5).
Namun setelah dilakukan
pemeriksaan, salah satu truk tangki telah dilengkapi dengan dokumen resmi
sehingga proses penyelidikannya dihentikan oleh pihak kepolisian setempat. Ada satu
truk tangki lagi yang masih kita periksa karena belum bisa melengkapi dengan dokumen
resmi. Kalau yang satu lagi dokumennya, sudah lengkap," kata Kapolres Aceh
Tengah, AKBP Dodi Rahmawan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan yang
dihubungi Aceh-gayo.blogspot.com melalui telepon, Sabtu (16/5).
Menurut Raja Gunawan,
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk tangki pengangkut BBM untuk industri
tersebut, hanya terdapat kesalahan administrasi yang sampai dengan saat ini masih
dalam proses. Sedangkan satu unit mobil tangki berlogo Petronas telah selesai untuk
proses pemeriksaannya. "Awalnya kami menduga bila mobil berlogo Petronas itu,
tidak memiliki izin atau dokumen resmi.
Namun setelah
diperiksa semuanya lengkap," pungkasnya. Kasus BBM ilegal yang dipasok untuk
salah satu perusahaan yang sedang mengejakan PLTA Peusangan I dan 2 pernah terjadi
sebelumnya, yakni pada April 2014. Polres Aceh Tengah juga pernah menahan tiga truk
tangki yang berisi bahan bakar minyak (BBM). Penahanan ketiga truk tangki itu karena
diduga mengantongi dokumen palsu. Puluhan ribu liter solar yang diangkut truk tersebut
saat itu untuk dipasok ke salah satu perusahaan yang, sedang membangun proyek PLTA
Peusangan di Kawasan Kecamatan Silih Nara.
No comments:
Post a Comment