Thursday

Mantan Sekda Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga mantan pejabat di Pemkab Bireuen. Mereka adalah, Nasrullah Muhammad (mantan sekretaris daerah), Rizki (mantan bendahara pengeluaran setdakab), dan T Nagoursyah (mantan kepala bagian umum setdakab).

Dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (12/5) kemarin, majelis hakim menyatakan ketiganya, terbukti bersalah secara bersama-sama mengkorupsi sisa uang persediaan (UP) pada Setdakab Biruen 2011 senilai Rp 1.822.686.586. Berdasarkan putusan hakim, Nasrullah Muhammad dan T Nagoursyah masing-masing divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Rizki divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakirn yang diketuai Abdul Aziz MHum dibantu hakim anggota Syaifiil Has'ary dan Hamidi Djamil SH masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda. Pada sidang kemarin, inti dari amar putusan menyebutkan bahwa, Nasrullah selaku Pengguna Anggaran bersama Rizki telah mengajukan Uang muka Kerja Senilai Rp 2,9 miliar ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen. Pengajuan itu dilakukan sebelum pengesahan Anggaran APBK Bireuen 2011 dengan menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).


Usai mensahkan anggaran, Nasrullah bersama Rizki mencairkan Uang Persedian (UP) Setdakab Bireuen TA 2011 sebesar Rp. 3,2 miliar untuk menganti UMK. Namun, Nasrulah hanya bisa mempertangungiawabkan dana itu Rp 86.866.233. Sedangkan sisanya Rp 3.113.133.767 telah dipergunakan untuk kegiatan lain, termasuk meminjamkan kepada pejabat setempat. Akibatnya, negara rugi Rp 1.822.686.586.  Pikir-pikir Menanggapi putusan majelis hakim, Nasrullah dail Rizki bersama pengacaranya, Basrun Yusuf SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.


Dalam waktu tujuh hari ini, keduanya akan menentukan apakah banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak. Sedangkan Nagoursyah menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara JPU Kejari Bireuen juga pikir-pikir.

No comments:

Post a Comment