BANDA ACEH –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan
hukuman penjara terhadap tiga mantan pejabat di Pemkab Bireuen. Mereka adalah, Nasrullah
Muhammad (mantan sekretaris daerah), Rizki (mantan bendahara pengeluaran setdakab),
dan T Nagoursyah (mantan kepala bagian umum setdakab).
Dalam sidang
pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (12/5) kemarin, majelis hakim
menyatakan ketiganya, terbukti bersalah secara bersama-sama mengkorupsi sisa uang
persediaan (UP) pada Setdakab Biruen 2011 senilai Rp 1.822.686.586. Berdasarkan
putusan hakim, Nasrullah Muhammad dan T Nagoursyah masing-masing divonis 3,5 tahun
penjara, sedangkan Rizki divonis 4,5 tahun penjara.
Dalam amar
putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakirn yang diketuai Abdul
Aziz MHum dibantu hakim anggota Syaifiil Has'ary dan Hamidi Djamil SH masing-masing
terdakwa juga dibebankan membayar denda. Pada sidang kemarin, inti dari amar putusan
menyebutkan bahwa, Nasrullah selaku Pengguna Anggaran bersama Rizki telah mengajukan
Uang muka Kerja Senilai Rp 2,9 miliar ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen. Pengajuan itu dilakukan sebelum pengesahan
Anggaran APBK Bireuen 2011 dengan menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Usai mensahkan anggaran,
Nasrullah bersama Rizki mencairkan Uang Persedian (UP) Setdakab Bireuen TA 2011
sebesar Rp. 3,2 miliar untuk menganti UMK. Namun, Nasrulah hanya bisa mempertangungiawabkan
dana itu Rp 86.866.233. Sedangkan sisanya Rp 3.113.133.767 telah dipergunakan untuk
kegiatan lain, termasuk meminjamkan kepada pejabat setempat. Akibatnya, negara rugi
Rp 1.822.686.586. Pikir-pikir Menanggapi
putusan majelis hakim, Nasrullah dail Rizki bersama pengacaranya, Basrun Yusuf SH
menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Dalam waktu tujuh
hari ini, keduanya akan menentukan apakah banding ke Pengadilan Tinggi Banda
Aceh atau tidak. Sedangkan Nagoursyah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara JPU Kejari Bireuen juga pikir-pikir.
No comments:
Post a Comment