Wednesday

Pendamping BKPG Aceh Tengah Dilatih

TAKENGON – Sebanyak 41 tenaga pendamping program Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) mendapat pelatihan tentang pengelolaan dana kampung Rp 30 juta/desa bersurnber dari APBA 2015.

Mereka dipersiapkan sebagai asisten fasilitator kecamatan untuk program PNPM Mandiri Pedesaan" Mereka sebenarnya mantan tenaga pendamping BKPG wilayah perkotaan Kabupaten Aceh Tengah. Tenaga pendamping tersebut kembali direlant oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh dan bagian dari 663 orang yang disebar ke seluruh Aceh. Para pendamping itu yang akan bertugas membantu pengelolaan dana, aset; termasuk administrasi desa dilatih oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMP) Aceh Tengah di Takengon, Senin (5/5).


Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi agar berjalan sesuai rencana, BPMPK, Drs Windi Darsa MM seusai hasil musyawarah kampung. Disebutkan, kegiatan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh, No 472.41545a bertanggal 23 Maret 2015 perihal BKPG 2015 dan Surat Kepala BPM Aceh No 41 4.25 / 162 1 BPM bertanggal 7 April 2015 perihal Fasilitasi Kegiatan BKPG 2015. "Bantuan keuangan untuk 295 kampung di Aceh Tengah dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 30 juta per kampung, digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang masih tersisa atau belum tuntas tahun lalu." katanya.

Disebutkan, tim pendamping untuk paraptur pedesaan itu bertugas selama empat bulan, dari 1 April hingga 31 Juli 2015. Windi menjelaskan tenaga pendamping BKPG memiliki tugas dan tanggungjawab mulai dari sosialiasi. perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian kegiatan. Kemudian mendata aset fisik dan non-fisik BKPG dari 2009 hingga 2015.

Dia menambahkan mereka juga bertugas membantu pemerintahan kampung, pengurus Badan Usaha Milik Kampung dokumen pertanggungjawaban BKPG tahun sebelumnya serta membantu pencairan BKPG 2015. "Tugas tambahan yang tidak kalah pentingnya, bersama pihak kecamatan mengawasi kegiatan di lapangan, baik fisik dan non-fisik serta menyampaikan berbagai permasalahan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretariat BKPG Aceh," katanya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM mengingatkan para reje (kepala desa) untuk mampu mengelola dana sebesar Rp 250 juta pada 2015 mendatang. Kemungkinan, dana kampung, antara Rp 800 juta sampai Rp 1,4 miliar saat Undang-Undang No. 6/2014 tentang Pemerintahan Desa disahkan.


Nasarudclin menyampaikan hal tersebut saat rnengadakan pertemuan dengan seluruh Reje dan Sekretaris Kampung di Takengon, Senin (15/12/20144). 2015 menjadi tahun pertaruhan bagi pemerintahan kampung, karena akan mengelola dana yang relatif besar seusai regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.

No comments:

Post a Comment