TAKENGON – Sebanyak
41 tenaga pendamping program Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) mendapat pelatihan
tentang pengelolaan dana kampung Rp 30 juta/desa bersurnber dari APBA 2015.
Mereka dipersiapkan
sebagai asisten fasilitator kecamatan untuk program PNPM Mandiri Pedesaan"
Mereka sebenarnya mantan tenaga pendamping BKPG wilayah perkotaan Kabupaten Aceh
Tengah. Tenaga pendamping tersebut kembali direlant oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) Aceh dan bagian dari 663 orang yang disebar ke seluruh Aceh. Para pendamping
itu yang akan bertugas membantu pengelolaan dana, aset; termasuk administrasi desa
dilatih oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMP) Aceh
Tengah di Takengon, Senin (5/5).
Kegiatan ini untuk
menyamakan persepsi agar berjalan sesuai rencana, BPMPK, Drs Windi Darsa MM seusai
hasil musyawarah kampung. Disebutkan, kegiatan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur
Aceh, No 472.41545a bertanggal 23 Maret 2015 perihal BKPG 2015 dan Surat Kepala
BPM Aceh No 41 4.25 / 162 1 BPM bertanggal 7 April 2015 perihal Fasilitasi Kegiatan
BKPG 2015. "Bantuan keuangan untuk 295 kampung di Aceh Tengah dari Pemerintah
Aceh sebesar Rp 30 juta per kampung, digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang
masih tersisa atau belum tuntas tahun lalu." katanya.
Disebutkan, tim pendamping
untuk paraptur pedesaan itu bertugas selama empat bulan, dari 1 April hingga 31
Juli 2015. Windi menjelaskan tenaga pendamping BKPG memiliki tugas dan tanggungjawab
mulai dari sosialiasi. perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian kegiatan. Kemudian
mendata aset fisik dan non-fisik BKPG dari 2009 hingga 2015.
Dia menambahkan mereka
juga bertugas membantu pemerintahan kampung, pengurus Badan Usaha Milik Kampung
dokumen pertanggungjawaban BKPG tahun sebelumnya serta membantu pencairan BKPG 2015.
"Tugas tambahan yang tidak kalah pentingnya, bersama pihak kecamatan mengawasi
kegiatan di lapangan, baik fisik dan non-fisik serta menyampaikan berbagai permasalahan
pelaksanaan kegiatan kepada Sekretariat BKPG Aceh," katanya.
Sebelumnya, Bupati
Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM mengingatkan para reje (kepala desa) untuk mampu
mengelola dana sebesar Rp 250 juta pada 2015 mendatang. Kemungkinan, dana kampung,
antara Rp 800 juta sampai Rp 1,4 miliar saat Undang-Undang No. 6/2014 tentang Pemerintahan
Desa disahkan.
Nasarudclin
menyampaikan hal tersebut saat rnengadakan pertemuan dengan seluruh Reje dan Sekretaris
Kampung di Takengon, Senin (15/12/20144). 2015 menjadi tahun pertaruhan bagi pemerintahan
kampung, karena akan mengelola dana yang relatif besar seusai regulasi yang
telah dikeluarkan pemerintah," katanya.
No comments:
Post a Comment