SINGKIL -
Pemberian uang tunjangan prestasi kerja (TPK) atau lebih dikenal uang TC kepada
PNS di Kabupaten Aceh Singkil, hanya berdasarkan absen kehadiran, ternyata menimbulkan
kecemburuan bagi PNS yang rajin. Karena itu, mereka meminta Pemkab untuk membayar
TPK kepada PNS yang rajin saja atau berkinerja alias tak membayar tunjangan ini
kepada PNS malas. "Kami kadang iri, PNS yang hanya tanda tangan absen dapat
TC nilainya sama dengan kami yang bekerja rajin.
Seharusnya TC ini
menjadi penghargaan bagi rajin saja, jangan disama rata. Tujuannya demi kebaikan
daerah, PNS akan rajin bekerja dengan harapan mendapatkan pengharagaan berupa tunjangan
prestasi kerja," kata seorang PNS di lingkup Pemkab Aceh Singkil yang tak
bersedia ditulis kepada Acceh-gayo.blogspot.com Jumat (29/5).
Terapkan e-kinerja
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi mengatakan pihaknya sedang berupaya menerapkan sitem
e-kinerja (kerja elektronik). Sehingga tidak hanya pimpinan yang bisa mengukur capaian
kinerja PNS, tetapi seluruh rakyat dapat memantau. "Memang harus diakui sebagai
kelemahan, TC masih diberikan berdasarkan absen. Mengatasinya sesuai perintah
Pak Bupati, kami sedang berupaya menerapkan sistem e-kinerja." Kata Azmi ketika
dikonfirmasi Acceh-gayo.blogspot.com kemarin.
Menurut Azmi, dalam
waktu dekat ini pihaknya akan memerintahkan seluruh satuan perangkat kerja kabupaten
(SKPK) supaya meminta laporan kerja harian staf. Selanjutnya laporan dimaksud
diserahkan ke pihaknya untuk dinilai, siapayang telah bekerja sesuai target dan
melebihi akan mendapat penghargaan. "Saya sudah perintahkan para Asisten meminta
kepala dinas di bawah koordinasinya melaporkan target kinerja. Dari tiga
asisten, baru asisten III yang melaporkan dua lagi saya minta segera melaporkan,"
jelas Sekda.
Tunjangan prestasi
kerja atau TC diberikan kepada PNS sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan
besaran pendapatan asli daerah (PAD). Jika rata-rata seorang PNS mendapatkan TC
setiap bulan Rp 500 ribu dikali jumlah PNS di Kabupaten AcehSingkil 3.000 orang.
Maka, uang yang dikeluarkan untuk TPK, meski belum tentu PNS itu berkinerja
jumlahnya itu mencapai Rp 1,5 miliar setiap bulan.
No comments:
Post a Comment