Saturday

Kasus Paket C Tersangka Jadi Tahanan Luar

BIREUEN - Empat tersangka kasus joki paket C sejak beberapa waktu lalu menjadi tahanan luar dengan jaminan keluarga dan dinas terkait. Mereka akan dipanggil kembali setelah berkasnya rampung dan akan diserahkan ke Kejari Bireuen dalam waktu dekat untuk proses lebih lanjut. Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul SH mengalakan hal itu kepada Acceh-gayo.blogspot.com, Jumat (29/5) terkait pertanyaan warga Bireuen mengapa keempat tersangka kasus itu tidak ditahan lagi di Mapolres Bireuen. "Mereka jadi tahanan luar dengan jaminan dari keluarga dan dinas terkait, tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Tgk Lutfi, guru pesantren di Arongan, Simpang Mamplam, Tgk Lutfi mempertanyakan penyelidikan kasus itu karena ada tersangka yang tidak lagi ditahan. Apakah tersangka sudah bebas atau tahanan luar," ujarnya. Ia berharap kasus itu diusut tuntas sampai ke pengadilan. Sehingga pelaku menyadairi hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Seperti diketahui, Polres Bireuen, Rabu (15/ ) lalu menangkap 42 joki yang ikut ujian paket C.


Setelah sempat diamankan ke Polres setempat beberapa jam, mereka dilepaskan. Akhirnya, empat pengelola paket C menjadi tersangka. Mereka adalah Ramli Mahmud (pengelola PKBM Uthulubul Ilmi Peusangan), Aguswan Hasbi (pengelola PKRM Bina Bangsa Satu Juli), Anwar (pengelola PKBM Mitra Lestari Peusangan), dan Mukhlis selaku pengelola PKBM Darul Huda, Pandrah. 

No comments:

Post a Comment