BANDA ACEH - Keuchik
Gampong Kampung Baro, Fediarman (sebelumnya tertulis Ferdi Aman), membantah
semua tuduhan sejumlah warga dan Tuha Peut gampong itu, yang menyebutkan
iatidak masuk kerja karena sakit. Bantahan itu disampaikan Fediarman didampingi
sejumlah perangkat desa itu, di Kantor Harian Aceh-gayo.blogspot.com lndonesia,
tadi malam.
Seperti diberitakan kemarin, sejumlah warga dan beberapa Tuha Peut Gampong
Baro beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh. Heri Julius terkait kepemimpinan
Fediarman. Dalam audiensi itu, Ketua Tuha Peut Hasanuddin dan warga meminta
Fediarman turun dari jabatannya karena dinilai tak lagi mampu memimpin
disebabkan faktor kesehatan.
Terkait hal itu, Fediarman membantah semua tuduhan.
Menurutnya, selama ini roda pemerintahan berjalan dengan baik. Ia tidak
menyangkal, bahwa dirinya memang sakit dan sempat tidak masuk ke kantor, tapi
kondisi itu sekitar dua bulan. "Yang dibilang saya tidak masuk selama delapan
bulan itu tidak betul. Dua bulan lalu saya memang sakit. Cuma dua bulan saya
gak masuk, tapi urusan kantor semua berjalan dengan baik," kata Fediarman.”
Fediarman mengatakan ia siap turun dari jabatannya jika memang ada penyebab yang
jelas. Ia meminta alasan yang disampaikan bukan alasan yang dibuat-buat oleh sekelompok
orang.
"Kalau misalnya saya salah, seperti korupsi dan melakukan perbuatan
yang tidak baik, saya siap turun. Tapi kalau masalah kesehatan, selama ini saya
sehat, dan saya masih sanggup memimpin," kata Fediarman. Kalau memang ada
masalah, sambungya, bisa dibicarakan secara musyawarah dan tidak main belakang.
Ia menyatakan siap bermusyawarah terkait permintaan mundur itu.
Cek kesehatan
Sementara itu, informasi
yang diperoleh Aceh-gayo.blogspot.com, pada Jumat (6/2) siang, sejumlah warga dan
Tuha Peut yang meminta Fediarman mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan,
kembali menggelar rapat bersama Pemko Banda Aceh. Asisten Pemerintahan Kota Banda
Aceh, lskandar S.sos saat ditanyai Aceh-gayo.blogspot.com tadi malam mengatakan,
hasil rapat itu, akan segera dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap
Fediarman.
"Mengacu pada Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemberhentian Keuchik
Yang Sakit, disitu disebutkan harus dilakukan pemeriksaan pada rumah sakit
daerah sesuai petunjuk Pemerintah Kota, untuk membuktikan hal tersebut. Sesuai pengaduan
warga, yang bersangkutan harus segera kita cek kesehatannya," kata Iskandar.
No comments:
Post a Comment