LHOKSEUMAWE – Tunjangan
perumahan untuk 25 anggota DPRK Lhokseumawe dalam Angaran Pendapatan Biaya Kota
(APBK) tahun 2015 yang disahkan 29 Desember 2014 totalnya mencapai Rp 2,436 miliar.
Jumlah tersebut sama dengan angka tahun lalu. Menanggapi besarnya tunjangan rumah
itu, LSM Masyarakat Transpararisi Aceh (MaTA) menilai anggota DPRK Lhokseumawe sudah
melakukan pemborosan anggaran.
Data yang diperoleh
aceh-gayo.blogspot.com untuk Ketua DPRK tunjangan perumahan Rp 10 juta per bulan
atau Rp 120 juta per tahun, wakil ketua Rp
8,5 juta perbulan atau Rp 102 juta per tahun, dan untuk anggota Rp 8 juta per bulan
atau Rp 96 juta per tahun. Dana itu diperuntukkan bagi biaya sewa rumah atau
biaya rehab rumah bagi yang memiliki rumah sendiri, biaya telepon rumah, biaya
air, listrik dan sejumlah kebutuhan lainnya. Tunjangan mmah ini disalurkan setiap
bulan bersama gaji wakil rakyat tersebut.
'Tunjangan
perumahan untuk anggota DPRK Lhokseumawe tergolong besar jika dibanding dengan
DPRK lain di Aceh. Jadi. Pengalokasian dana tunjangan rumah sebanyak itu merupakan
bentuk pemborosan anggaran yang dilakukan anggota dewan," tegas Koordinator
LSM MaTA, Alffan kepada Aceh-gayo.blogspot.com" Kamis (1/1).
Alasannya, sebut
Alfian, jika dikalkulasi biaya sewa rumah dan kebutuhan lain di Lhokseumawe maksimal
antara Rp 40 juta – Rp 50 Juta per tahun. Karena itu, lanjutnya, tidak perlu dianggarkan
hingga Rp Rp 96 juta sampai Rp 100 juta lebih per orang per tahun. “Mereka tak
berhak menerima tunjangan yang begitu besar, apalagi wilayah kerjanya sangat kecil
yaitu empat kecamatan saja," ungkap Alfian kecewa.
Ditambahkan,
sejak masa pemerintahan Jokowi/JK sedang dilakukan berbagai upaya efensiensi anggaran.
Jadi, kata Alffan, harusnya anggota DPRK Lhokseumawe bisa mencontoh kebijakan
tersebut. "Kepada gubernur dan timnya yang akan mengevaluasi APBK Lhokseumawe
sudah seharusnya mempertimbangkan apakah tunjangan perumahan itu sudah layak atau
tidak, " demikian Alfian.
- Tunjangan Rumah Dewan
- Ketua DPRK Rp. 10 Juta per bulan atau Rp. 120 juta per tahun
- Wakil ketua Rp 8,5 Juta per bulan atau Rp 102 juta per tahun
- Anggota masing-masing Rp 8 juta per bulan atau Rp. 96 juta per tahun
- TOTAL Rp. 2,436 miliar
No comments:
Post a Comment