Friday

Tunjangan Rumah Dewan Kota Rp 2,4 M

LHOKSEUMAWE – Tunjangan perumahan untuk 25 anggota DPRK Lhokseumawe dalam Angaran Pendapatan Biaya Kota (APBK) tahun 2015 yang disahkan 29 Desember 2014 totalnya mencapai Rp 2,436 miliar. Jumlah tersebut sama dengan angka tahun lalu. Menanggapi besarnya tunjangan rumah itu, LSM Masyarakat Transpararisi Aceh (MaTA) menilai anggota DPRK Lhokseumawe sudah melakukan pemborosan anggaran.

Data yang diperoleh aceh-gayo.blogspot.com untuk Ketua DPRK tunjangan perumahan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120  juta per tahun, wakil ketua Rp 8,5 juta perbulan atau Rp 102 juta per tahun, dan untuk anggota Rp 8 juta per bulan atau Rp 96 juta per tahun. Dana itu diperuntukkan bagi biaya sewa rumah atau biaya rehab rumah bagi yang memiliki rumah sendiri, biaya telepon rumah, biaya air, listrik dan sejumlah kebutuhan lainnya. Tunjangan mmah ini disalurkan setiap bulan bersama gaji wakil rakyat tersebut.

'Tunjangan perumahan untuk anggota DPRK Lhokseumawe tergolong besar jika dibanding dengan DPRK lain di Aceh. Jadi. Pengalokasian dana tunjangan rumah sebanyak itu merupakan bentuk pemborosan anggaran yang dilakukan anggota dewan," tegas Koordinator LSM MaTA, Alffan kepada Aceh-gayo.blogspot.com" Kamis (1/1).

Alasannya, sebut Alfian, jika dikalkulasi biaya sewa rumah dan kebutuhan lain di Lhokseumawe maksimal antara Rp 40 juta – Rp 50 Juta per tahun. Karena itu, lanjutnya, tidak perlu dianggarkan hingga Rp Rp 96 juta sampai Rp 100 juta lebih per orang per tahun. “Mereka tak berhak menerima tunjangan yang begitu besar, apalagi wilayah kerjanya sangat kecil yaitu empat kecamatan saja," ungkap Alfian kecewa.


Ditambahkan, sejak masa pemerintahan Jokowi/JK sedang dilakukan berbagai upaya efensiensi anggaran. Jadi, kata Alffan, harusnya anggota DPRK Lhokseumawe bisa mencontoh kebijakan tersebut. "Kepada gubernur dan timnya yang akan mengevaluasi APBK Lhokseumawe sudah seharusnya mempertimbangkan apakah tunjangan perumahan itu sudah layak atau tidak, " demikian Alfian.

  • Tunjangan Rumah Dewan
  • Ketua DPRK Rp. 10 Juta per bulan atau Rp. 120 juta per tahun
  • Wakil ketua Rp 8,5 Juta per bulan atau Rp 102 juta per tahun
  • Anggota masing-masing Rp 8 juta per bulan atau Rp. 96 juta per tahun
  • TOTAL Rp. 2,436 miliar

No comments:

Post a Comment