LHOKSUKON –Abdul
Kadir alias Khaidt (36) pria asal Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit dan penggelapan mobil terancam
hukuman l5 tahun penjara. Pasalnya, ia juga terlibat dalam penikaman ketika
polisi hendak menangkapnya di kawasan Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh
Utara, 28 Desember 2014.
Untuk diketahui,
Khaidir menikam Brigadir Herzal, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cot Girek dengan
rencong di lengan kanan ketika hendak menangkapnya saat ia bersembunyi dalam sebuah
rumah warga. Akibat kejadian itu, Brigadir Herizal harus dioperasi di Rumah
Sakit Kesrem Lhokseumawe.
"Tersangka dijerat
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus penikaman. pencurian, dan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka kita
proses dalam satu berkas," ujar Kapolres Aceh Utara. AKBP Gatot Sujono melalui
Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Selasa (6/1).
Dijelaskan, penggelapan
mobil itu terjadi dua bulan sebelumnya. Tersangka setelah merental mobil milik Samsul,
warga Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ia membawa kabur
dan kemudian digunakan untuk mencuri kelapa sawit. "Sampai sekarang dia masih
ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik sudah mulai merampungkan
berkasnya dan kemungkinan dalam walrtu dekat sudah bisa dilimpahkan ke jaksa,"
ungkapnya.
Sedangkan empat pria
lain yang ditangkap warga saat hendak mencuri tandan buah segar kelapa sawit, lanjut
Mahliadi, sudah dibebaskan dan mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus
pencurian. Keempat warga itu adalah Saidina Umar (19) dan Rustam (19), warga Desa
Lubok Tilam Cot Girek, Utara serta Hamadi (23), warga Desa Lhok Kuyun Kecamatan
Sawang, Aceh Utara dan Marzuki (23), pemuda asal Desa Blang, Kecamatan Lhoksukon,
Aceh Utara.
"Ke empat
pemuda itu di ajak tersangka Khaidir untuk mencuri sawit menggunakan mobil yang
direntalnya. Padahal, ke empat pemuda itu awalnya tak tahu kalau mereka di ajak
untuk mencuri sawit" pungkas Kasat Reskrim.
No comments:
Post a Comment