Friday

Pengguna Sepedamotor Wajib Gunakan Lajur Kiri

BANDA ACEH – Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Syamsul Bahri MM mengatakan mulai l Januari 2015 semua pengguna sepeda motor (Sepmor) di jalan raya Aceh wajib melintasi lajur kiri. Sedangkan di lajur kanan, khusus dilewati rnobil (roda empat atau lebih) dan becak (roda tiga).

"Mulai 1 Januari 2015, setiap pengguna sepeda motor di Aceh wajib melintasi lajur jalan raya sebelah kiri. Ini salah satu cara untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan dijalan raya. Polisi akan terus menyosialisasikan aturan ini," katanya.

Menurutnya, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga anggota Polantas belum menindak atau menilang pengguna sepmor yang melanggar aturan baru ini. Sosialisasi tersebut juga akan dilakukan melalui pengeras suara melalui program polisi meupep-pep. Sedangkan setiap penindakan, termasuk penilangan kepada pelanggar, hanya akan dilakukan dalam sebuah razia secara resmi, yang terlebih dulu ditentukan dan diberitahukan kepada masyarakat, terkait jadwal, sasaran, dan lokasi pemeriksaannya.

"Sasaran pemeriksaan sepmor itu pun harus berdasarkan evaluasi terhadap pelanggaran menonjol dan membahayakan, misalnya sasaran terhadap pengguna sepmor yang tak memakai helm, dan lainlain," jelasnya. Pelaksanaan razia pun, hanya bisa dilakukan pada siang dan sore hari. Sedangkan ketika pagi hari, polisi khusus melayani pengguna kendaraan saat jam sibuk.


Kebijakan baru ini disampaikan usai peluncuran Program Bersatu Untuk Keselamatan Nomor 1 Tahun 2015 di Simpang Tiga Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Rabu (31/12). Sejumlah pejabat Aceh, Kapolda Irjen Pol Husein Hamidi, pejabat yang mewakili Gubernur Aceh, dan Pangdam IM Mayjen TNI Agus Kriswanto, ikut hadir dalam acara tersebut.

No comments:

Post a Comment