BANDA ACEH – Direktur
Lalu lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Syamsul Bahri MM mengatakan mulai
l Januari 2015 semua pengguna sepeda motor (Sepmor) di jalan raya Aceh wajib
melintasi lajur kiri. Sedangkan di lajur kanan, khusus dilewati rnobil (roda
empat atau lebih) dan becak (roda tiga).
"Mulai 1 Januari
2015, setiap pengguna sepeda motor di Aceh wajib melintasi lajur jalan raya
sebelah kiri. Ini salah satu cara untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan dijalan
raya. Polisi akan terus menyosialisasikan aturan ini," katanya.
Menurutnya, aturan
ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga anggota Polantas belum menindak
atau menilang pengguna sepmor yang melanggar aturan baru ini. Sosialisasi
tersebut juga akan dilakukan melalui pengeras suara melalui program polisi meupep-pep. Sedangkan setiap penindakan,
termasuk penilangan kepada pelanggar, hanya akan dilakukan dalam sebuah razia secara
resmi, yang terlebih dulu ditentukan dan diberitahukan kepada masyarakat, terkait
jadwal, sasaran, dan lokasi pemeriksaannya.
"Sasaran
pemeriksaan sepmor itu pun harus berdasarkan evaluasi terhadap pelanggaran menonjol
dan membahayakan, misalnya sasaran terhadap pengguna sepmor yang tak memakai
helm, dan lainlain," jelasnya. Pelaksanaan razia pun, hanya bisa dilakukan
pada siang dan sore hari. Sedangkan ketika pagi hari, polisi khusus melayani pengguna
kendaraan saat jam sibuk.
Kebijakan baru ini
disampaikan usai peluncuran Program Bersatu Untuk Keselamatan Nomor 1 Tahun 2015
di Simpang Tiga Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Rabu (31/12). Sejumlah pejabat Aceh,
Kapolda Irjen Pol Husein Hamidi, pejabat yang mewakili Gubernur Aceh, dan Pangdam
IM Mayjen TNI Agus Kriswanto, ikut hadir dalam acara tersebut.
No comments:
Post a Comment