Friday

Organda Berlakukan Tarif Atas-Bawah

BANDA ACEH – Dalam masa penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Organda Aceh memberlakukan harga tiket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang mengacu pada tarif batas bawah. "Saat ini kita sudah berlakukan tarif bawah bagi angkutan umum, berhubung turunnya harga bahan bakar.

Tarif bawah itu sudah kita susun bersamaan tarif atas pada awal kenaikan BBM kemarin. Karena saat ini BBM mengalami penurunan maka kita berlakukan harga tiket tarif  bawah," kata Ketua DPD Organda Aceh, Ramli, kepada Aceh-gayo.blogspot.com Kamis (15/1).

Menurutnya, penurunan BBM khususnya solar sangat sedikit, hanya Rp 250, dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter. Sehingga urttuk saat ini pihaknya masih menggunakan ketentuan harga tarif bawah bagi angkutan umum. Apabila nanti pemerintah menetapkan harga BBM terutama solar lebih rendah lagi itu untuk ke depannya kita akan rapat lagi untuk menetapkan tarif baru," ucapnya.

Di misalkan bila saat ini dari Banda Aceh-Sigli harga bawahnya Rp 35.000 dan harga atasnya Rp 40.000, pengusaha angkutan sudah seharusnya mengambil tarif angkutan tarif angkutan bawah Rp 35.000 per penumpang. Ataupun Banda Aceh-Takengon tarif bawah Rp 220.000, tarif atas Rp 250.000 dan harus diambil Per penumpang tarif bawah Rp 220.000. Begitu juga Banda Aceh-Lhokseumawe tarif bawah Rp 75.000 sementara tarif atas Rp 90.000.


"Kalau saat-saat seperti sekarang ini sudah hampir semua pengusaha angkutan memberlakukan tarif bawah. Tarif atas itu hanya diberlakukan saat-saat liburan lebaran, diberlakukan semacam ini karena tidak diperbolehkan lagi adanya harga tuslah," dernikian Ramli.

No comments:

Post a Comment