MEULABOH - Gerakan
Anti korupsi (GeRAK) Aceh Barat, menyorot kinerja Bupati Aceh Barat yang sudah beberapa
bulan terakhir masih membiarkan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) setempat, lowong. Sedangkan pejabat lama, H T Ahmad Dadek sudah dimutasi
menjadi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Sehingga jabatan ditinggalkan
masih dijabat oleh pejabat lama. "Rangkap jaba.tan ini tentunya akan mengganggu
program pembangunan," ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat, Baharuddin Bahari,
Rabu (14/1).
Menurutnya, penetapan
pejabat rangkap jabatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor
100/2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, sebagaimana
diubah dengan PP Nomor 13/2002. PP tersebut secara tegas melarang adanya
rangkap jabatan, baik antara jabatan struktural dengan jabatan struktural, maupun
antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional. "Pelarangan ini dimaksudkan
untuk optimalisasi, disiplin, akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan
keterbatasan manusia sebagaimana tercantum pada pasal 8 dan
penjelasanrrya," ujamya.
Karena itu, GeRAK
mendesak Bupati Aceh Barat segera mengisijabatan kepala Bappeda yang masih lowong.
Penempatan pejabat definitif yang kredibel, menjadi penting dilakukan agar perencanaan
pembangunan daerah yang menjadi tugas pokok Bappeda dapat berjalan maksimal.
No comments:
Post a Comment