Tuesday

Ibnu Hasim dan Cek Mad Tunggu Putusan Hakim

BANDA ACEH – Kajati Aceh, Tarmizi MH mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau lebih dikenal Cek Mad dan Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga sama-sama ikut menerima aliran dana kas bon di kabupaten masing-masing sebelum mereka menjabat bupati.

Kajati menyampaikan hal ini ketika menjawab wartawan dalam konferensi Pers atas capaian kerja Kejati Aceh selama 2014 di Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (5/1). Sebelumnya, pihak LSM antikorupsi di Aceh mendesak keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana beberapa pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kedua kasus ini.

"Dari hasil penyidikan memang kita temukan aliran dana itu, cuma kita perlu dapat minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Nah, dua alat bukti itu yang belum kita temukan,?' kata Kajati.

Tarmizi mengatakan, alat bukti tersebut dibutuhkan untuk mengetahui peran keduanya sebelum menjabat bupati. "Bagaimana Perannya dalam menerirna itu, itu harus kita ketahui apakah melawan hukum atau melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujamya.

Karena itu, Kajati mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan atas perkara kas bon. "Di pengadilan akan terungkap secara tepat alat bukti yang ada. Apapun hasil di pengadilan bukan kita sikapi," tegas Tarmizi.

Sebelumnya diberitakan Bupati Gayo Lues; Ibnu Hasim turut menerima aliran dana Rp 1,305 miliar atas kasus kas bon fiktif di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2004-2006 Rp 21,4 miliar. Saat kejadian itu, Ibnu Hasim menjabat Kabag Keuangan Agara. Kemudian saat menjadi saksi untuk tersangka kasus ini, Marthin Deski di Pengadilan Tipikor Banda Aceh baru-baru ini, Ibnu Hasim mengaku pernah menerima dana bantuan sosial (Bansos) 2004 hingga 2006 Rp 1,3 miliar. Namun dia membantah jika dana tersebut digunakan untuk kepentinganan pribadi, melainkan untuk kegiatan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah Agara.'


Sedangkan dalam kasus kas bon Aceh Utara, Bupati setempat, Muhammad Thaib diduga ikut menerima aliran dana dari pinjaman APBK setempat 2009 senilai RP 654 juta dari total pinjaman RP 7.5 miliar. Saat itu Cek Mad menjabat Staf Ahli Bupati Aceh Utala, Ilyas Pase.

No comments:

Post a Comment