BANDA ACEH – Kajati
Aceh, Tarmizi MH mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan dua alat bukti
untuk menetapkan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau lebih dikenal Cek Mad dan
Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga
sama-sama ikut menerima aliran dana kas bon di kabupaten masing-masing sebelum mereka
menjabat bupati.
Kajati menyampaikan
hal ini ketika menjawab wartawan dalam konferensi Pers atas capaian kerja Kejati
Aceh selama 2014 di Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (5/1). Sebelumnya, pihak LSM
antikorupsi di Aceh mendesak keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana
beberapa pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kedua kasus ini.
"Dari hasil
penyidikan memang kita temukan aliran dana itu, cuma kita perlu dapat minimal dua
alat bukti untuk menetapkan tersangka. Nah, dua alat bukti itu yang belum kita temukan,?'
kata Kajati.
Tarmizi
mengatakan, alat bukti tersebut dibutuhkan untuk mengetahui peran keduanya sebelum
menjabat bupati. "Bagaimana Perannya dalam menerirna itu, itu harus kita
ketahui apakah melawan hukum atau melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujamya.
Karena itu, Kajati
mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan atas perkara
kas bon. "Di pengadilan akan terungkap secara tepat alat bukti yang ada. Apapun
hasil di pengadilan bukan kita sikapi," tegas Tarmizi.
Sebelumnya diberitakan
Bupati Gayo Lues; Ibnu Hasim turut menerima aliran dana Rp 1,305 miliar atas kasus
kas bon fiktif di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2004-2006 Rp 21,4 miliar. Saat kejadian
itu, Ibnu Hasim menjabat Kabag Keuangan Agara. Kemudian saat menjadi saksi untuk
tersangka kasus ini, Marthin Deski di Pengadilan Tipikor Banda Aceh baru-baru
ini, Ibnu Hasim mengaku pernah menerima dana bantuan sosial (Bansos) 2004
hingga 2006 Rp 1,3 miliar. Namun dia membantah jika dana tersebut digunakan
untuk kepentinganan pribadi, melainkan untuk kegiatan pengelolaan keuangan Sekretariat
Daerah Agara.'
Sedangkan dalam kasus
kas bon Aceh Utara, Bupati setempat, Muhammad Thaib diduga ikut menerima aliran
dana dari pinjaman APBK setempat 2009 senilai RP 654 juta dari total pinjaman RP
7.5 miliar. Saat itu Cek Mad menjabat Staf Ahli Bupati Aceh Utala, Ilyas Pase.
No comments:
Post a Comment