BANDA ACEH – Direktur
Administrasi dan Keuangan perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PDPA), TB Herman SE
MM mengatakan perusahaan tersebut sangat membutuhkan suntikan modal segar dari
Pemerintah Aceh supaya posisi keuangan PDPA bias positif. Menurutnya, apabila Pernerintah
Aceh tidak menyetujui penyertaan modal untuk PDPA, diyakini perusahaan daerah itu
akan mati. "Kalau dilihat dari posisi keuangan neraca dan laba rugi PDPA per
2013, PDPA memang tidak layak lagi dilanjutkan. Karena itu; dalam rapat dengan pemegang
saham kami sudah pernah mengusulkan agar PDPA dipailit. Tapi tidak bisa
dilakukan karena PDPA sudah melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan luar negari,"
katanya.
TB Herman
menyampaikan hal ini menanggapi Koordinator GeRAK Aceh Askhatani yang mengklaim
PDPA adalah sebuah 'perusahaan gagal', seperti diberitakan Aceh-gayo.blogspot.com,
Jumat (2/1) Askhalani mengklaim PDPA belum pemah memberikan dampak apapun untuk
penerimaan pendapatan daerah sejak berdiri. Padahal, tambahnya, jika dihitung-hitung
penyertaan modal awal sebesar Rp 5.150.000.000 dan ditambahkan dengan alokasi APBA
tahun 2015 sebesar Rp 25 miliar, maka total anggaran yang akan dikelola PDPA
mencapai Rp 30 miliar lebih. "Berdasarkan fakta tersebut, maka anggaran
untuk PDPA sebagaimana usulan dalam KUA-PPAS 2015 tidak dapat dianggarkan, sebelum
ada pembenahan dan pertanggungjawaban atas anggaran sebelumnya, yang belum dapat
diyakini kewajaran pertanggungjawababnya sebagaimana temuan atas hasil audit BPK-RI,"
katanya.
Terkait hal itu,
TB Herman meminta GeRAK Aceh untuk mengadakan survei terlebih dahulu sebelum
menyampaikan kritikan, sehingga analisa dan pendapat yang disampalkan kepada masyarakat
tidak bisa. "Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritikan, tapi
harus didukung oleh data ada. Sehingga tidak menimbulkan fitnah terhadap lembaga
yang dikritik," uajrnya. la menjelaskan, mengenai modal yang telah disetor
sebesar Rp 5.150.000.000 tidak bisa digabungkan dengan modal yang diusulkan
dalam KUA PPAS 2015 Rp 25 miliar. Sebab, katanya, modal yang disetor sebesar Rp
5. 1 50.000.000 dilakukan secara bertahap dalam tujuh kali setorang sejak
1994-2003. "Setoran modal terakhir tahun 2003 pada saat Direktur PDPA
dijabat oleh Firmandez sebesar Rp 1.5 miliar.
Pada saat direksi
baru diangkat pada Oktober 2012, saldo kas
kami terima nihil, dengan saldo bank sebesar Rp 1.100.000. Artinya, selama PDPA
dijabat oleh direksi baru belum pernah menerima tambahan modal maupun bantuan
lainnya dari Pemerintah Aceh," jelasnya. Namun demikian, ia setuju jika dikatakan
PDPA sebagai perusahaan gagal. Sebab, kata Herman, sejak perusahaan itu berdiri
pada 1994 hingga 2012 PDPA belum berhasil menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hal ini karena modal yang diberikan pemerintah Aceh tidak sekaligus,
tetapi bertahap hanya cukup untuk biaya operasional perusahaan," demikian TB
Herman.
No comments:
Post a Comment