Tuesday

PDPA Butuh Modal Kata TB Herman

BANDA ACEH – Direktur Administrasi dan Keuangan perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PDPA), TB Herman SE MM mengatakan perusahaan tersebut sangat membutuhkan suntikan modal segar dari Pemerintah Aceh supaya posisi keuangan PDPA bias positif. Menurutnya, apabila Pernerintah Aceh tidak menyetujui penyertaan modal untuk PDPA, diyakini perusahaan daerah itu akan mati. "Kalau dilihat dari posisi keuangan neraca dan laba rugi PDPA per 2013, PDPA memang tidak layak lagi dilanjutkan. Karena itu; dalam rapat dengan pemegang saham kami sudah pernah mengusulkan agar PDPA dipailit. Tapi tidak bisa dilakukan karena PDPA sudah melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan luar negari," katanya.

TB Herman menyampaikan hal ini menanggapi Koordinator GeRAK Aceh Askhatani yang mengklaim PDPA adalah sebuah 'perusahaan gagal', seperti diberitakan Aceh-gayo.blogspot.com, Jumat (2/1) Askhalani mengklaim PDPA belum pemah memberikan dampak apapun untuk penerimaan pendapatan daerah sejak berdiri. Padahal, tambahnya, jika dihitung-hitung penyertaan modal awal sebesar Rp 5.150.000.000 dan ditambahkan dengan alokasi APBA tahun 2015 sebesar Rp 25 miliar, maka total anggaran yang akan dikelola PDPA mencapai Rp 30 miliar lebih. "Berdasarkan fakta tersebut, maka anggaran untuk PDPA sebagaimana usulan dalam KUA-PPAS 2015 tidak dapat dianggarkan, sebelum ada pembenahan dan pertanggungjawaban atas anggaran sebelumnya, yang belum dapat diyakini kewajaran pertanggungjawababnya sebagaimana temuan atas hasil audit BPK-RI," katanya.

Terkait hal itu, TB Herman meminta GeRAK Aceh untuk mengadakan survei terlebih dahulu sebelum menyampaikan kritikan, sehingga analisa dan pendapat yang disampalkan kepada masyarakat tidak bisa. "Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritikan, tapi harus didukung oleh data ada. Sehingga tidak menimbulkan fitnah terhadap lembaga yang dikritik," uajrnya. la menjelaskan, mengenai modal yang telah disetor sebesar Rp 5.150.000.000 tidak bisa digabungkan dengan modal yang diusulkan dalam KUA PPAS 2015 Rp 25 miliar. Sebab, katanya, modal yang disetor sebesar Rp 5. 1 50.000.000 dilakukan secara bertahap dalam tujuh kali setorang sejak 1994-2003. "Setoran modal terakhir tahun 2003 pada saat Direktur PDPA dijabat oleh Firmandez sebesar Rp 1.5 miliar.

Pada saat direksi baru diangkat pada Oktober 2012,  saldo kas kami terima nihil, dengan saldo bank sebesar Rp 1.100.000. Artinya, selama PDPA dijabat oleh direksi baru belum pernah menerima tambahan modal maupun bantuan lainnya dari Pemerintah Aceh," jelasnya. Namun demikian, ia setuju jika dikatakan PDPA sebagai perusahaan gagal. Sebab, kata Herman, sejak perusahaan itu berdiri pada 1994 hingga 2012 PDPA belum berhasil menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Hal ini karena modal yang diberikan pemerintah Aceh tidak sekaligus, tetapi bertahap hanya cukup untuk biaya operasional perusahaan," demikian TB Herman.

No comments:

Post a Comment