Thursday

Qudari Divonis 2,5 Tahun Penjara


  • Perkara Penipuan Jamaah Umrah

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis Qudari, terdakwa kasus penipuan jamaah umrah dengan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dalarri sidang pamungkas perkara itu di PN setempat, Selasa (30/12). l,amanya vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dulunya.

Sidang yang dipirnpin Zulfikar SH MH didampingi dua hakim anggota yaitu M Jamil dan Zulkarnaen itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Seperti sebelumnya, belasan orang jamaah umrah yang merasa ditipu terdakwa hadir ke pengadilan. Namun, sidang yang tetap berjalan dengan tertib.

Setelah membuka sidang, majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan. Majelis menguraikan berbagai hal mulai hasil sidang awal, hasil pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Berdasarkan berbagai pertimbangan, majelis hakim menilai Qudari memenuhi unsur melakukan penipuan, sehingga ia divonis 2,5 tahun. 

Usai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim dan kuasa hukum terdakwa, Maimun Idris apakah mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua pihak mengatakan pikir-pikir. Setelah mendegar jawaban tersebut, majelis hakim menutup sidang tersebut.

Untuk diketahui, Qudari, wanita asal Desa Lancang Garain, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe sejak Selasa (24/6) rnalarn ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Dia selaku perwakilan Travel Dhumma Alfaraby asal Banda Aceh di Lhokseumawe ditahan atas dugaan menipu 51 calon jamaah umrah asal Aceh Utara dan Lhokseumawe. Pada sidang tiga pekan sebelumnya, JPU menuntut Qudari dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment