- Perkara Penipuan Jamaah Umrah
LHOKSEUMAWE – Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis Qudari, terdakwa kasus penipuan
jamaah umrah dengan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dalarri
sidang pamungkas perkara itu di PN setempat, Selasa (30/12). l,amanya vonis itu
sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dulunya.
Sidang yang dipirnpin Zulfikar SH MH didampingi dua hakim anggota yaitu M Jamil
dan Zulkarnaen itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Seperti sebelumnya, belasan
orang jamaah umrah yang merasa ditipu terdakwa hadir ke pengadilan. Namun, sidang
yang tetap berjalan dengan tertib.
Setelah membuka sidang, majelis hakim secara
bergantian membacakan amar putusan. Majelis menguraikan berbagai hal mulai
hasil sidang awal, hasil pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan
yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Berdasarkan berbagai pertimbangan,
majelis hakim menilai Qudari memenuhi unsur melakukan penipuan, sehingga ia
divonis 2,5 tahun.
Usai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Agus Salim dan kuasa hukum terdakwa, Maimun Idris apakah mengajukan
banding atau tidak. Namun, kedua pihak mengatakan pikir-pikir. Setelah mendegar
jawaban tersebut, majelis hakim menutup sidang tersebut.
Untuk diketahui,
Qudari, wanita asal Desa Lancang Garain, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe sejak
Selasa (24/6) rnalarn ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Dia selaku perwakilan
Travel Dhumma Alfaraby asal Banda Aceh di Lhokseumawe ditahan atas dugaan menipu
51 calon jamaah umrah asal Aceh Utara dan Lhokseumawe. Pada sidang tiga pekan sebelumnya,
JPU menuntut Qudari dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment