Saturday

Dua Petinggi PDPL Jadi Tersangka Korupsi

LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Iiokseuinaure, Kamis (15/1) memeriksa dua petinggi Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumare (PDPL). Mereka yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi Rp 5 miliar yang bersumber dari APBK 2013 untuk perusahaan itu adalah T dan MF, Sekretaris dan Direktur Umum pada PDPL.

Informasi yang diperoleh Aceh-gayo.blogspot.com, mereka diperiksa pada waktu bersamaan di ruang terpisah pukul 10.00 - 14.30 WIB didampingi pengacaranya Kamaruddin SH. Sebelumnya, jaksa juga sudah memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya diperiksa terkait penyalahgunaan dana investasi untuk perusahaan itu. Namun, jaksa enggan menyebutkan kedua identitas tersangka dalam materi pemeriksaan.

"Benar, kemarin ada dua tersangka yang kita periksa dalam kasus dugaan korupsi di PDPL. Mereka adalah ZF dan MF. Sebelumnya kedua tersangka sudah kita periksa dua kali, tapi hanya sebagai saksi. Pemeriksaan tahap kedua sebagai saksi untuk dua tersangka lain," ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis MH melalui Kasi Pidana Khusus, Yusnar Yusuf SH kepada Seranbi. Jumat (16/1).

Menumtnya, keterangan kedua tersangka untuk semerrtara sudah mencukupi. Namun, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan lagi dari mereka sebagai saksi dan tersangka, tentu akan dipanggil kembali.”Penyidik berpendapat untuk sementara mereka tak ditahan, karena cukup kooperatif.” katanya.

Ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, Yusnar menyatakan, kemungkinan besar masih ada. Sebab, menumtnya, penyidik masih mengembangkan kasus itu dan dalam waktu dekat akan memanggil dua tersangka yang berstatus sebagai anggota DPRA untuk diperiksa sebagai tersangka.


"Izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri untuk kedua tersangka yang berstatus anggota DPRA memang belum turun. Tapi. Sesuai UUPA bila sudah melewati 60 hari permintaan izin belum turun, penyidik sudah dapat memeriksanya," kata Yusnar.

No comments:

Post a Comment