LHOKSEUMAWE - Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Iiokseuinaure, Kamis (15/1) memeriksa dua petinggi Perusahaan
Daerah Pembangunan Lhokseumare (PDPL). Mereka yang diperiksa sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi dana investasi Rp 5 miliar yang bersumber dari APBK 2013 untuk
perusahaan itu adalah T dan MF, Sekretaris dan Direktur Umum pada PDPL.
Informasi yang
diperoleh Aceh-gayo.blogspot.com, mereka diperiksa pada waktu bersamaan di ruang
terpisah pukul 10.00 - 14.30 WIB didampingi pengacaranya Kamaruddin SH. Sebelumnya,
jaksa juga sudah memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya diperiksa
terkait penyalahgunaan dana investasi untuk perusahaan itu. Namun, jaksa enggan
menyebutkan kedua identitas tersangka dalam materi pemeriksaan.
"Benar, kemarin
ada dua tersangka yang kita periksa dalam kasus dugaan korupsi di PDPL. Mereka adalah
ZF dan MF. Sebelumnya kedua tersangka sudah kita periksa dua kali, tapi hanya sebagai
saksi. Pemeriksaan tahap kedua sebagai saksi untuk dua tersangka lain,"
ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis MH melalui Kasi Pidana Khusus, Yusnar Yusuf SH
kepada Seranbi. Jumat (16/1).
Menumtnya, keterangan
kedua tersangka untuk semerrtara sudah mencukupi. Namun, jika penyidik masih
membutuhkan keterangan tambahan lagi dari mereka sebagai saksi dan tersangka, tentu
akan dipanggil kembali.”Penyidik berpendapat untuk sementara mereka tak
ditahan, karena cukup kooperatif.” katanya.
Ditanya apakah
sudah ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, Yusnar menyatakan, kemungkinan
besar masih ada. Sebab, menumtnya, penyidik masih mengembangkan kasus itu dan
dalam waktu dekat akan memanggil dua tersangka yang berstatus sebagai anggota DPRA
untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Izin pemeriksaan
dari Menteri Dalam Negeri untuk kedua tersangka yang berstatus anggota DPRA
memang belum turun. Tapi. Sesuai UUPA bila sudah melewati 60 hari permintaan
izin belum turun, penyidik sudah dapat memeriksanya," kata Yusnar.
No comments:
Post a Comment