LHOKSEUMAWE -
Penyidik Polres Lhokseumawe, Rabu (14/1) sore, menyerahkan Budiono (40). warga Medan,
Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus perampokan toke sawit ke Ke Jaksaan
Negeri (Kajari) Lhokseumawe.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Budiono diangkap warga di kawasan Cunda Lhokseumawe seusai merampok
tas berisikan uang Rp 5 juta dari dalam mobil Qurthubi (38), toke kelapa sawit asal
Cot Girek, Aceh Utara, Rabu, 26 November 2014. Tas berisikan uang tersebut
dirampas tersangka saat korban mengganti Utara Muban mobilnya yang bocor. Sedangkan
kawan tersangka berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.
Kapolres
Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasat Reskrirn AKP, Decky Hendra Wijaya,
menjelaskan, sekitar satu pekan lalu Jaksa menginformasikan bahwa berkas Budiono
sudah lengkap. "Jadi, hasil koordinasi lanjutan, tersangka beserta barang bukti
kita serahkan ke jaksa hari ini," ujar AKP Decky, kemarin.
Barang bukti yang
diserahkan kepada jaksa, sebutnya, berupa uang Rp 5 juta hasil perampokan, tas tempat
uang itu ditaruh, dan satu lembar BPKB sepeda motor yang digunakan tersangka saat
melakukan aksinya. "Dalam berkas perld.ra juga berisikan keterangan empat
saksi yaitu saksi korban serta tiga warga yang melihat dan ikut menangkap
tersangka," ujarnya.
Ditambahkan, dalam
kasus itu pihaknya masih menetapkan seorang DPO yakni kawan tersangka. Ia berhasil
kabur bersama sepeda motor mereka. Berdasarkan informasi didapat. Kawan tersangka
juga warga Medan.
No comments:
Post a Comment