LHOKSUKON -
Polres Aceh Utara, Selasa (6/1) menetapkan Isk, sopir mobil Carry BL 8471 KI yang
mengangkut 1,5 ton pupuk bersubsidi dari Banda Aceh ke Aceh Timur sebagai tersangka.
Isk yang tercatat sebagai warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara itu ditetapkan sebagai
karena dalam penyelidikan diketahui bahwa yang bertanggungjawab dalam
penyelundupan pupuk tersebut adalah Isk.
Untuk diketahui,
mobil beserta pupuk 1,5 ton itu ditangkap polisi pada 13 Desember 2014 di
kawasan Desa Trieng Pantang. Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. "Isk dijadikan
tersangka karena dia adalah pembeli sekaligus pengangkut pupuk bersubsidi itu,"
ujar Kapolres Aceh Utara. AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi
kepada Serambi, kemarin.
Ditanya apakah ada
tersangka lain dalam kasus itu, Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan
kasus tersebut dengan memdriksa sejurirlah saksi. Saksi yang sudah diperiksa,
sebutnya, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara,.staf pemasaran PT
Pupuk Iskandar Muda (PIM), perwakilan Petrokimia Gresik di Lhokseumawe, serta
pegawai Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Aceh Utara.
'Tidak tertutup kemungkinan
ada tersangka lain, tapi masih perlu penyelidikan lanjutan. Dalam waktu dekat kita
akan panggjl saksi dari distributor dan pengecer tempat tersangka membeli pupuk
itu kata AKP Mahfiadi. Untuk sementara. tambahnya, tersangka tidak ditahan
karena sudah ada jaminan.
No comments:
Post a Comment