MEULABOH - Anggota
DPRK Aceh Barat meminta dinas terkait di Pemkab Aceh Barat mengambil sikap tegas
terhadap indikasi penggunaan elpiji 3 Kg oleh pengusaha rumah makan/restoran, padahal
elpiji bersubsidi itu merupakan jatah masyarakat. "Kalau terbukti adanya
restoran yang menglunakan elpiji bersubsidi, maka Pemkab Aceh Barat harus cabut
izin usaha restoran atau rumah makan tersebut," kata Ketua Komisi B DPRK Aceh
Barat yang membidangi ekonomi, Masrizal SSi, Minggu (17/1).
Menurutnya, kelangkaan
elpiji 3 Kg perlu disikapi dengan cepat oleh Pemkab dan Pertamina, karena kewajiban
pemerintahlah mengawasi penyaluran elpiji 3 Kg agar tepat sasaran. 'Tiga hal
yang harus segera dilakukan adalah; mengatasi kelangkaan, menstabilkan kembali harga
yang melonjak hingga Rp 25 ribu/tabung, dan memastikan elpiji 3 Kg tidak dipakai
oleh orang tidak berhak, seperti bisnis restoran atau rumah makan yang seharusnya
memakai elpiji 12 Kg untuk industri," ujamya.
Ia menambahkan,
operasi pasar elpiji 3 Kg perlu diperbanyak, sehingga masyarakat dapat membeli
langsung dan terhindari dari penyalahgunaan. "Pemerintah dan Pertamina
perlu membuat kartu khusus penerima elpiji 3 Kg, karena kuota penerima elpiji.3
Kg di suatu daerah tentunya mengacu kepada data warga miskin. Kalau orang kaya memakai
elpiji 3 Kg, maka mereka telah merampas jatah warga miskin," jelasnya.
No comments:
Post a Comment