Monday

Restoran Yang Menggunakan Elpji 3 Kg Harus ditindak (DEWAN)

MEULABOH - Anggota DPRK Aceh Barat meminta dinas terkait di Pemkab Aceh Barat mengambil sikap tegas terhadap indikasi penggunaan elpiji 3 Kg oleh pengusaha rumah makan/restoran, padahal elpiji bersubsidi itu merupakan jatah masyarakat. "Kalau terbukti adanya restoran yang menglunakan elpiji bersubsidi, maka Pemkab Aceh Barat harus cabut izin usaha restoran atau rumah makan tersebut," kata Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat yang membidangi ekonomi, Masrizal SSi, Minggu (17/1).

Menurutnya, kelangkaan elpiji 3 Kg perlu disikapi dengan cepat oleh Pemkab dan Pertamina, karena kewajiban pemerintahlah mengawasi penyaluran elpiji 3 Kg agar tepat sasaran. 'Tiga hal yang harus segera dilakukan adalah; mengatasi kelangkaan, menstabilkan kembali harga yang melonjak hingga Rp 25 ribu/tabung, dan memastikan elpiji 3 Kg tidak dipakai oleh orang tidak berhak, seperti bisnis restoran atau rumah makan yang seharusnya memakai elpiji 12 Kg untuk industri," ujamya.


Ia menambahkan, operasi pasar elpiji 3 Kg perlu diperbanyak, sehingga masyarakat dapat membeli langsung dan terhindari dari penyalahgunaan. "Pemerintah dan Pertamina perlu membuat kartu khusus penerima elpiji 3 Kg, karena kuota penerima elpiji.3 Kg di suatu daerah tentunya mengacu kepada data warga miskin. Kalau orang kaya memakai elpiji 3 Kg, maka mereka telah merampas jatah warga miskin," jelasnya.

No comments:

Post a Comment