IDI - MENURUT
versi Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Ramlan, tawaran fee proyek tersebut berawal ketika
Sekda selaku Koordinator TPAD, Pimpinan DPRK, Pimpinan Fraksi, dan beberapa Anggota
Banggar berkumpul di ruang Ketua DPRK Aceh Timur menjelang dimulainya
pembahasan KUA-PPAS APBK 2015, Senin 8 Desember 2014.
Ramlan mengungkapkan,
dalam rapat kecil itu, dirinya selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Timur dari Fraksi Gerindra,
rnempertanyakan tentang usulan pengadaan mobil dinas untuk anggota DPRK Aceh Timur.
Menurut Ramlan, saat
ini ada 15 anggota DPRK Aceh Timur sudah punya mobil dinas sesuai dengan jabatan
di tatib Dewan dan masih berstatus mobil titipan bupati. Sisa 25 anggota lagi diusulkan
secara bertahap dan sudah disepakati oleh semua anggota sebelum penyusunan Tatib
Dewan. "Saya mengusulkan secara bertahap karena disesuaikan dengan keuangan
daerah," katanya ketika menceritakan latar belakang tawaran fee proyek
tersebut kepada Aceh-gayo.blogspot.com Senin (5/1).
Dalam pertemuan
kecil itu juga dibahas soal dana aspirasi yang tidak tertampug dalam RAPBK 2015.
Ramlan mengusulkan agar dilakukan perubahan nama dana aspirasi sesuai dengan undang-undang
agar para anggota Dewan bisa menarnpung aspirasi dari masyarakat.
Menanggapi usulan
itu, Sekda Aceh Timur mengatakan, dana aspirasi tidak sesuai dengan undang-undang
dan menawarkan fee proyek 8 persen dari paket pembangunan lanjutan gedung DPRK Aceh
Timur senilai Rp 17 miliar. Ramlan mengaku menolak tawaran tersebut dan keluar dari
forum pertemuan diikuti rekan-rekannya dari Flaksi NasDem dan Partai Aceh.
Unsur pimpinan DPRK
Aceh Timur yang ikut dalam pertemuan menjelang pembahasan KUA-PPAS antara lain
Ketua DPRK Marzuki Ajad, Wakil Ketua Ramlan, Ketua Fraksi NasDem Adam, Ketua Fraksi
Gerindra Edi Darmansyah, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) M Kasem bersama anggota Fraksi
PA yaitu Hamdani, Narmawi, Yusri, Muzakkir, dan Maimun.
No comments:
Post a Comment