Tuesday

Sekda Tawar Fee Proyek ke Dewan

IDI - MENURUT versi Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Ramlan, tawaran fee proyek tersebut berawal ketika Sekda selaku Koordinator TPAD, Pimpinan DPRK, Pimpinan Fraksi, dan beberapa Anggota Banggar berkumpul di ruang Ketua DPRK Aceh Timur menjelang dimulainya pembahasan KUA-PPAS APBK 2015, Senin 8 Desember 2014.

Ramlan mengungkapkan, dalam rapat kecil itu, dirinya selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Timur dari Fraksi Gerindra, rnempertanyakan tentang usulan pengadaan mobil dinas untuk anggota DPRK Aceh Timur.

Menurut Ramlan, saat ini ada 15 anggota DPRK Aceh Timur sudah punya mobil dinas sesuai dengan jabatan di tatib Dewan dan masih berstatus mobil titipan bupati. Sisa 25 anggota lagi diusulkan secara bertahap dan sudah disepakati oleh semua anggota sebelum penyusunan Tatib Dewan. "Saya mengusulkan secara bertahap karena disesuaikan dengan keuangan daerah," katanya ketika menceritakan latar belakang tawaran fee proyek tersebut kepada Aceh-gayo.blogspot.com Senin (5/1).

Dalam pertemuan kecil itu juga dibahas soal dana aspirasi yang tidak tertampug dalam RAPBK 2015. Ramlan mengusulkan agar dilakukan perubahan nama dana aspirasi sesuai dengan undang-undang agar para anggota Dewan bisa menarnpung aspirasi dari masyarakat.

Menanggapi usulan itu, Sekda Aceh Timur mengatakan, dana aspirasi tidak sesuai dengan undang-undang dan menawarkan fee proyek 8 persen dari paket pembangunan lanjutan gedung DPRK Aceh Timur senilai Rp 17 miliar. Ramlan mengaku menolak tawaran tersebut dan keluar dari forum pertemuan diikuti rekan-rekannya dari Flaksi NasDem dan Partai Aceh.


Unsur pimpinan DPRK Aceh Timur yang ikut dalam pertemuan menjelang pembahasan KUA-PPAS antara lain Ketua DPRK Marzuki Ajad, Wakil Ketua Ramlan, Ketua Fraksi NasDem Adam, Ketua Fraksi Gerindra Edi Darmansyah, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) M Kasem bersama anggota Fraksi PA yaitu Hamdani, Narmawi, Yusri, Muzakkir, dan Maimun.

No comments:

Post a Comment