REDELONG – Mantan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bener Meriah, Lutfi Mirwan IB,
ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya. Mereka diduga melakukan tindak
pidana korupsi atas bantuan sosial berpola hibah untuk rehabililasi ruas Jalan Sukajadi,
Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada 2011 lalu.
Dua tersangka lainnya,
Ir Adika Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, kuasa Direktur
CV Pante Raya, Azhar Effendi. Ketiganya diduga terlibat kasus tipikor pembangunan
rehabilitasi Jalan Sukajadi, Kecamatan Wih Pesam bersumber dari APBN 2011 sebesar
Rp 746 juta lebih dan terdapat kerugian negara Rp 217 juta lebih.
Kapolres Bener
Meriah, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Sanjaya SH, kepada Aceh-gayo.blogspot.com,
Senin (1/6) mengatakan para tersangka trersama barang bukti (BB) telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Tiga Redelong pada 20 Mei 2015. "Dugaan
kompsi pada rehabilitasi Jalan Sukajadi karena tak sesuai dengan volume
pekerjaan setelah dihitung ulang oleh tim ahli Unsyiah untuk fisik serta audit BPKP,"
kata Arif Sarjaya.
Dia menjelaskan paket
itu dikerjakan oleh CV Pante Raya yang menyebabkan kerugian negara Rp 217 juta lebih.
Arif Sanjaya menjelaskan proses lidik telah dilakukan oleh Polres Bener Meriah
sejak 2012 lalu dan melalui sejumlah proses, tennasuk pemeriksaan tim ahli. Dia
mengungkapkan pada pertengahan Pebruari 2015, telah diserahkan berkaske Kejari Simpang
Tiga Redelong. "Setelah berkas dinyatakan lengkap, baru para tersangka dan
BB diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Terkait tidak ditahannya
para tersangka, Arif Sanjaya menyebutkan ketiga tersangka bersikap kooperatif selama
proses pemeriksaan karena ketiganya selalu hadir dan tidak pernah menolak panggilan
penyidik. "Pada saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, mereka semua hadir dan
kalau di kejaksaan, kita kurang paham, apa ditahan atau tidak," sebut Arif
Sanjaya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Aceh-gayo.blogspot.com,
Polres Bener Meriah masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
rumah bantuan di Dinas Sosial (Dinsos). Namun untuk kasus tersebut, pihak
kepolisian masih melakukan sidik. "Untuk proses ini, masih kita sidik. Ya
kalau hasilnya nanti ada dugaan korupsinya, maka akan tetap kita lanjutkan,"
pungkas Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.
No comments:
Post a Comment