Wednesday

Tersangka Korupsi Rumah Bantuan Menyeret Mantan Kepala BPBD

REDELONG – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bener Meriah, Lutfi Mirwan IB, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas bantuan sosial berpola hibah untuk rehabililasi ruas Jalan Sukajadi, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada 2011 lalu.

Dua tersangka lainnya, Ir Adika Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, kuasa Direktur CV Pante Raya, Azhar Effendi. Ketiganya diduga terlibat kasus tipikor pembangunan rehabilitasi Jalan Sukajadi, Kecamatan Wih Pesam bersumber dari APBN 2011 sebesar Rp 746 juta lebih dan terdapat kerugian negara Rp 217 juta lebih.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Sanjaya SH, kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Senin (1/6) mengatakan para tersangka trersama barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Tiga Redelong pada 20 Mei 2015. "Dugaan kompsi pada rehabilitasi Jalan Sukajadi karena tak sesuai dengan volume pekerjaan setelah dihitung ulang oleh tim ahli Unsyiah untuk fisik serta audit BPKP," kata Arif Sarjaya.


Dia menjelaskan paket itu dikerjakan oleh CV Pante Raya yang menyebabkan kerugian negara Rp 217 juta lebih. Arif Sanjaya menjelaskan proses lidik telah dilakukan oleh Polres Bener Meriah sejak 2012 lalu dan melalui sejumlah proses, tennasuk pemeriksaan tim ahli. Dia mengungkapkan pada pertengahan Pebruari 2015, telah diserahkan berkaske Kejari Simpang Tiga Redelong. "Setelah berkas dinyatakan lengkap, baru para tersangka dan BB diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terkait tidak ditahannya para tersangka, Arif Sanjaya menyebutkan ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan karena ketiganya selalu hadir dan tidak pernah menolak panggilan penyidik. "Pada saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, mereka semua hadir dan kalau di kejaksaan, kita kurang paham, apa ditahan atau tidak," sebut Arif Sanjaya.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Aceh-gayo.blogspot.com, Polres Bener Meriah masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rumah bantuan di Dinas Sosial (Dinsos). Namun untuk kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan sidik. "Untuk proses ini, masih kita sidik. Ya kalau hasilnya nanti ada dugaan korupsinya, maka akan tetap kita lanjutkan," pungkas Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.

No comments:

Post a Comment